Kamis, 14 Juni 2012

Kekhususan Delik Korupsi dari Sudut Hukum Pidana Formil




     Kekhususan Delik Korupsi dari Sudut Hukum Pidana Formil

Hukum pidana formil adalah serangkaian aturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara mempertahankan atau prosedur untuk menuntut kemuka pengadilan orang-orang yang disangka melakukan perbuatan pidana (criminal procedure). Sebagaimana layaknya KUHP maupun perundang-undangan lain yang merupakan hukum pidana materil, UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 memerlukan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara ini berfungsi untuk mengatur bagaimana caranya hukum materil tersebut dipertahankan atau diterapkan dalam hal terjadi tindak pidana korupsi yang pada prinsipnya berisi ketentuan tentang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan. Sepanjang menyangkut hukum acara, Pasal 26 UU No. 31 tahun 1999 menentukan hukum acara yang dipakai adalah hukum acara pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Sebagaimana diketahui, sejak tanggal 31 Desember 1981 hukum acara pidana umum yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan beberapa ketentuan mengenai hukum acara pidana yang ditentukan lain terdapat pada beberapa Pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 yang antara lain mengatur tentang[1]:

a.   Prioritas Penyelesaian Perkara Korupsi

Menurut ketentuan dalam Pasal 25 UU No. 31 tahun 1999 proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. Prioritas penyelesaian perkara pidana seperti yang diatur dalam ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP, kecuali menyangkut hak tersangka untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP dan kewajiban Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk hakim setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara yang bersangkutan (Pasal 152 ayat (1) KUHAP).

b.   Perluasan Sumber Alat Bukti Petunjuk

Dalam Pasal 26 A UU No. 20 tahun 2001 diatur mengenai perluasan sumber alat bukti petunjuk, yaitu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh melalui informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan serat optik atau sejenisnya dan dokumen yang berupa rekaman data yang dapat dijabat, dibaca, atau didengar dengan bantuan sarana lain atau tidak baik yang tertuang di atas kertas dan benda fisik lainnya maupun yang terekam secara elektronik berupa tulisan, suara, gambar, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna. Lebih jauh, dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa informasi elektronik (termasuk suara hasil penyadapan) merupakan alat bukti hukum yang sah.

c.     Keleluasaan Penyidik

Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 31 tahun 1999, penyidik dalam perkara korupsi berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa. Sedangkan menurut Pasal 47 ayat (1) KUHAP pemeriksaan dan penyitaan surat dan kiriman tersebut hanya dapat dilakukan dengan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

d.     Maksimalisasi Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 disebutkan apabila hasil penyidikan tidak memberikan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi sedangkan secara nyata terdapat kerugian negara, maka penyidik menyerahkan hasil penyidikannya kepada pengacara negara untuk dilakukan gugatan secara perdata. Sedangkan dalam Pasal 32 ayat (2) disebutkan putusan bebas dalam perkara korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara. Kedua ketentuan tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana biasa, kecuali dalam Pasal 67 KUHAP yang menyebutkan terdakwa atau penuntut umum berhak untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya masalah penetapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Selain itu menurut Pasal 100 ayat (1) KUHAP jika terjadi penggabungan perkara perdata dan perkara pidana, maka penggabungan tersebut dengan sendirinya terjadi dalam pemeriksaan tingkat banding. Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU No. 31 tahun 1999 tersebut tampaknya dimaksudkan untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi bahkan terhadap tersangka atau terdakwa yang pada saat proses penyidikan atau persidangan meninggal dunia, tetap dapat dilakukan gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka atau terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34 Undang-undang No. 31 tahun 1999. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 76, 77, dan 78 KUHP, yang menyebabkan tersangka atau terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum adalah ne bis in idem, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, dan tindak pidana yang bersangkutan sudah kadaluarsa.

e.     Kewajiban Memberikan Kesaksian

Pasal 36 UU No. 31 tahun 1999 menyebutkan mengenai kewajiban memberikan kesaksian termasuk bagi mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia. Sedangkan menurut ketentuan KUHAP, yaitu dalam Pasal 170 ayat (1) bagi orang-orang tersebut dapat meminta untuk dibebaskan sebagai saksi dalam suatu perkara pidana.

f.      Pengadilan in absentia

Menurut Pasal 38 UU No. 31 tahun 1999, jika terdakwa dalam perkara korupsi telah dipanggil secara sah tetapi tetap tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya (pengadilan in absentia). Sedangkan menurut hukum acara pidana biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 154 dan 196 KUHAP, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pembacaan putusan hakim merupakan suatu keharusan, sehingga dalam Pasal ini juga diatur mulai dari pemanggilan terdakwa secara sah sampai upaya menghadirkan terdakwa secara paksa.

g.   Pembuktian Terbalik

Selain penuntut umum yang wajib membuktikan dakwaannya, menurut Pasal 38 B ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 terdakwa tindak pidana korupsi wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Sistem pembuktian terbalik seperti ini tidak dikenal dalam proses perkara pidana biasa, kewajiban pembuktian dalam proses perkara pidana biasa sepenuhnya dibebankan kepada jaksa selaku penuntut umum. Walaupun sebenarnya sistem pembuktian terbalik ini seringkali mendapatkan kritik, karena undang-undang tindak pidana korupsi seolah-olah menganut “pembuktian terbalik” dimana terdakwa dapat membuktikan kalau dirinya tidak bersalah, tetapi pada akhirnya tetap kembali pada Penuntut Umum yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Didalam KUHAP beban pembuktian hanya ada Penuntut Umum.

h.     Peran Serta Masyarakat

Dalam Pasal 41 dan 42 UU No. 31 tahun 1999 diatur mengenai peran serta masyarakat dalam membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Guna  melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut maka dibentuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran serta masyarakat antara lain diimplementasikan dalam bentuk hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) KUHAP, hak-hak tersebut merupakan kewenangan penyelidik yang dalam hal ini adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia sebagaimana ditentukan oleh Pasal 4 KUHAP. Sedangkan peran serta masyarakat, yaitu setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik secara lisan maupun tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP.

Orang akan takut akan melakukan tindak pidana korupsi jika penegak hukum benar-benar melaksanakan undang-undang tanpa pandang bulu. Equality before the law harus sungguh-sungguh dilaksanakan dan undang-undang tindak pidana korupsi ditegakkan.



Kekhususan Delik Korupsi dari Sudut Hukum Pidana Materil


 

      Kekhususan Delik Korupsi dari Sudut Hukum Pidana Materil


Salah satu agenda reformasi di bidang pemerintahan adalah penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana tertuang dalam TAP MPRRI No. XI/MPR/1998. Dalam konteks mewujudkan good government dan clean governance ini TAP MPR tersebut kemudian diimplementasikan ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah Undangundang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dilakukan perubahan melalui UU No. 20 tahun 2001. Dalam konsideran menimbang Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak sosial ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Dari konsideran tersebut terlihat sifat khusus tindak pidana korupsi terletak pada adanya unsur kerugian keuangan negara, yang bahkan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak sosial ekonomi masyarakat. Sebagaimana undang-undang lain yang mengatur hukum pidana khusus, UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 mengandung beberapa ketentuan yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum yang terdapat dalam KUHP.
Sesuai adagium lex specialist derogat legi generali, ketentuan khusus dalam kedua undang-undang tersebut mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersifat umum. Dalam konteks ini UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 adalah lex specialist dan KUHP adalah legi generali-nya. Menurut Nolte dalam Het Strafrecht en de Afzonderlijke Wetten, penyimpangan dalam hukum pidana khusus terdiri dari dua macam, yaitu penyimpangan secara tegas tersurat dalam undang-undang yang bersangkutan secara expressisverbis dan penyimpangan secara diam-diam[1].
Kekhususan dan penyimpangan tersebut antara lain seperti terdapat dalam beberapa Pasal UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001, yaitu[2]:

a.    Pengertian Pegawai Negeri diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999,

 

b.    Korporasi sebagai subyek hukum   diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 31 tahun 1999. Hal ini menyimpang dari ketentuan pidana umum yang selalu menunjuk orang sebagai subyek hukum. Hampir semua perumusan delik dalam KUHP dimulai dengan kata-kata “barang siapa” atau dalam Pasal 341 dan 342 KUHP yang dimulai dengan kata-kata “seorang ibu” yang menunjuk manusia sebagai subyek hukum. Pengertian korporasi dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 merupakan pengertian korporasi dalam arti luas. Disebutkan bahwa korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


c.    Hukuman Penuh untuk Percobaan dan Pembantuan

Dalam Pasal 15 UU No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa percobaan, pembantuan (medepleger) maupun permufakatan jahat dipidana sama dengan pidana terhadap tindak pidana korupsi. Hal ini menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (1) KUHP yang menentukan hukuman maksimal bagi percobaan dan pembantuan tindak pidana, yaitu hukuman maksimal tindak pidana yang bersangkutan dikurangi sepertiganya.

d.    Perluasan Wilayah Indonesia

Dalam Pasal 16 UU No. 31 tahun 1999 disebutkan setiap orang yang berada di luar wilayah Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Ketentuan dalam Pasal tersebut selain menyimpang dariketentuan dalam KUHP menyangkut hukuman terhadap turut serta dalam tindak pidana (Pasal 55 KUHP), juga memungkinkan untuk diberlakukannya hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia. Menurut ketentuan dalam Pasal 2 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana diseluruh wilayah Indonesia. Dengan pengecualian berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang berada dalam kapal berbendera Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, dan berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan menyangkut mata uang Indonesia dan kejahatan pelayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 KUHP.

e.    Pidana Tambahan

Dalam Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 diatur mengenai pidana tambahan selain pidana tambahan yang sudah ditentukan dalam Pasal 10 KUHP. Pidana tambahan tersebut, yaitu perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud dan barang tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan dan barang yang menggantikan barang-barang tersebut. Selain itu ditentukan mengenai pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti, penutupan sebagian atau seluruh perusahaan, dan pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu dan keuntungan yang diberikan oleh pemerintah.

 

f.     Gratifikasi

Salah satu hal baru yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2001 adalah mengenai gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B undang-undang tersebut. Menurut ketentuan dalam Pasal ini setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidana terhadap pegawai negeri yang terbukti menerima suap tersebut adalah mulai dari pidana sementara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara sampai dengan pidana seumur hidup. Hal yang menarik adalah ketentuan dalam Pasal tersebut tidak berlaku apabila pegawai negeri penerima gratifikasi melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu maksimal tigapuluh hari sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C Undang-undang ini. Sementara itu pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam maupun di luar negeri dengan menggunakan maupun tanpa sarana elektronik.

g.    Penjara Minimum

Menurut Pasal 12 ayat (2) KUHP, pidana penjara minimum adalah satu hari. Sedangkan tentang ancaman minimum dalam Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 (dan beberapa pasal lainnya) disebutkan bahwa minimal penjara 1 tahun. Pengubahan batas ancaman minimum penjara menjadi lebih berat ini dilakukan dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.


[1] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi,  (Jakarta: Raja Grafindo, 2006),      hal. 3.
[2] Ibid., hal. 111-121 (disarikan) dan “Karakteristik Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Oleh Dadang Kosasih, diterbitkan dalam Pemeriksa No. 87, Oktober 2002, hal. 49.

Kekhususan Undang-undang Tindak PIdana Korupsi


      KEKHUSUSAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI.

Tindak pidana korupsi disebut juga sebagai extraordinary crime yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara serta pelaksanaan pembangunan nasional. Berbagai usaha telah dilakukan untuk mengatasi tindak pidana korupsi. Salah satu usaha tersebut adalah dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan antikorupsi (undang-undang khusus).
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khsusus  yang diatur dalam undang-undang hukum pidana yang khusus, yaitu undang-undang No. 31 tahun 1999 kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 20 Tahun 2001). Ciri-ciri hukum pidana khusus, terutama, yaitu menyimpang dari asas-asas yang diatur dalam undang-undang hukum pidana umum. Hukum pidana umum dibagi dua, yaitu formil dan materil. Sehingga hukum pidana khusus dapat memiliki dua macam penyimpangan, yaitu penyimpangan secara formil dan materil. Hukum pidana umum dari sudut materil mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan, peraturan umum dari sudut formil mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam hal ini maka berlaku adagium lex specialis derogat legi generalis (ketentuan khusus menyingkirkan ketentuan umum).
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999, dan UU No. 20 Tahun 2001) merupakan undang-undang hukum pidana khusus. Ciri-ciri hukum pidana khusus, antara lain:
a.    Memuat satu jenis tindak pidana, dalam hal ini adalah tindak pidana khusus
b.    Mengatur tidak saja hukum pidana materil tetapi juga sekaligus hukum pidana formil.
c.    Terdapat penyimpangan asas.

KUHP telah mengatur tentang berapa perbuatan yang merupakan korupsi. Namun pengaturan tentang tindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP dipandang tidak cukup efektif, oleh karena itu lahirlah Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperu/013/1958, kemudian Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 3 Tahun 1971) yang lahir dari perbaikan Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 24 Tahun 1960), yang kesemuanya  merupakan salah satu wujud dari usaha tersebut.
Semangat reformasi tahun 1998 mendorong  perbaikan di segala bidang, juga salah satunya adalah undang-undang antikorupsi. Dimulai dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1971. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 20 Tahun 2001)[1] untuk lebih menciptakan perbaikan tersebut.
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, perangkat normatif hukum pidana tersebut selain dikodifikasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juga terdapat dalam berbagai peraturan perundangundangan yang berlaku sebagai hukum positif. Salah satu undang-undang yang tidak terkodifikasi dalam KUHP adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dilakukan perubahan melalui Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.  Kata kunci untuk hal ini ialah Pasal 103 KUHP yang mengatakan bahwa ketentuan umum KUHP, kecuali Bab IX (intepretasi istilah) berlaku juga terhadap perbuatan yang menurut undang-undang dan peraturan laindiancam dengan pidana, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Maksudnya ialah Pasal 1 sampai dengan 85 Buku I KUHP tentang Ketentuan Umum berlaku juga bagi perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang atau peraturan lain diluar KUHP, kecuali undang-undang  atau peraturan itu menyimpang. Sedangkan untuk hukum pidana formil, kemungkinan dilakukannya penyimpangan dari apa yang telah diatur dalam KUHAP, dapat ditemukan dalam Pasal 284 KUHAP jo bagian penjelasan.



[1]Mahkamah Konstitusi  melalui putusannya nomor 003/Peraturan Perundang-undangan-IV/2006, 24 Juli 2006 telah membatalkan Pasal  2 ayat (1) dan penjelasannya, Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya serta Pasal 15  (sepanjang mengenai kata percobaan) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Pembatalan dikarenakan Pasal-Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



ASAS ASAS HUKUM PIDANA


Untuk  mempermudah, catatan udah di-post terpisah ;



*      Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana
*      Tindak Pidana
*      Hubungan Sebab Akibat (Causaliteit, Causalitat
*      Sifat Melawan Hukum (Rechtswdrig, Unrecht, Wederrechtelijk, Onrechmatig) 
*      Kesalahan Dan Pertanggungjawaban Pidana
*      Kesengajaan (Dolus, Intent, Opzet, Voratz)
*      Kealpaan (Culpa)
*      Kesalahan Dalam Delik Pelanggaran 
*      Pidana Dan Pemidanaan (Hukum Penitensier)
*      Percobaan (Poging, Attempt)
*      Penyertaan
*      Gabungan Tindak Pidana (Samenloop/ Concursus)
*      Alasan/Dasar Penghapus Pidana (Strafuitsluitingsgrond, Grounds Of Impunity)
*      Gugurnya Kewenangan Menuntut Dan Menjalankan Pidana
*      Residive ( Pengulangan Tindak Pidana)

Residive (Pengulangan Tindak Pidana)


R E S I D I V E
( PENGULANGAN TINDAK PIDANA)

  1. PENGERTIAN
Residive atau pengulangan terjadi apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( MKHT) atau “in kracht van gewijsde”, kemudian melakukan tindak pidana lagi.
Perbedaannya dengan Concursus Realis ialah pada Residive sudah ada putusan  Pengadilan berupa pemidanaan yang telah MKHT sedangkan  pada  Concursus Realis terdakwa melakukan beberapa perbuatan pidana dan antara perbuatan sang satu dengan yang lain belum ada putrusan Pengadilan yang MKHT.
Residive merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua sistem residive ini, yaitu :

1.    Sistim Residive Umum
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam residivenya. 

2.    Sistem Residive Khusus
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.

  1. MENURUT KUHP
Dalam KUHP ketentuan mengenai Residive tidak diatur secara umum tetapi diatur secara khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu baik berupa kejahatan maupun pelanggaran.
Disamping itu di dalam KUHP juga memberikan syarat tenggang waktu pengulangan yang tertentu. Jadi dengan demikian KUHP termasuk ke dalam sistem Residive Khusus.

    1. Residive Kejahatan.
Residive terhadap kejahatan dalam pasal : 137(2), 144(2), 155(2), 161(2), 163(2), 208(2), 216(3), 321(2), 393(2) dan 303 bis (2).
Jadi ada 11 jenis kejahatan yang apabila ada pengulangan menjadi alasan pemberat. Perlu diingat bahwa mengenai tenggang waktu dalam residive tersebut tidak sama, misalnya :
                                                  i.    Pasal : 137, 144, 208, 216, 303 bis dan 321 tenggang waktunya dua tahun ;
                                                ii.    Pasal 154, 157, 161, 163 dan 393 tenggang waktunya lima tahun.
                                               iii.    Sedangkan untuk residive yang diatur dalam Pasal 486, 477 dan 488 KUHP mensyaratkan bahwa tindak pidana yang diulangi termasuk dalam kelompok jenis tindak pidana tersebut.

    1. Residive Pelanggaran
Residive dalam pelanggaran ada 14 jenis tindak pidana, yaitu :
Pasal : 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 KUHP.

Syarat-syarat Recidive pelanggaran disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan.
           
            3. RECIDIVE DI LUAR KUHP
Recidive diluar KUHP antara lain diatur di dalam Undang-Undang:

Gugurnya Kewenangan Menuntut Dan Menjalankan Pidana


GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA

A.   GUGURNYA KEWENAGAN MENUNTUT.
      Pada prinsipnya kewenangan melakukan penuntutan hadir seketika ada dugaan terjadinya tindak pidana. Disini dianggap bahwa kepentingan umum dianggap langsung terkena sehingga pihak yang terkena tindak pidana itu harus menerima adanya penuntutan sekalipun ia sendiri tidak menghendakinya. Namun demikian terdapat beberapa hal yang menjadi dasar atas gugurnya kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan menurut KUHP adalah :
a.    Tidak adanya pengaduan dalam hal delik aduan (pasal 72-75 KUHP)
b.    Ne bis in idem (pasal 76 KUHP)
c.    Matinya terdakwa (pasal 77 KUHP)
d.    Daluwarsa (pasal 78 KUHP)
e.    Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (pasal 82 KUHP).
      Sementara ketentuan diluar KUHP adalah :
a.    Abolisi
b.    Amnesti
        Delik Aduan.
Kewenangan melakukan penuntutan pada prisipnya tidak berhubungan dengan kehendak perorangan kecuali dalam beberapa delik tertentu diantaranya perzinahan (pasal 284), persetubuhan terhadap anak dibawah umur (pasal 287-288), untuk melarikan wanita (pasal 332), pencemaran nama baik (319) dan lain-lain.
      I.1. Bentuk Delik Aduan
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, delik aduan dibagi dalam dua bentuk :
a.    Delik Aduan Absolut
Dalam hal dianggap bahwa kepentingan orang yang terkena tindak pidana itu melebihi kerugian yang diderita oleh umum, maka hukum memberikan pilihan kepadanya untuk mencegah atau memulai suatu proses penuntutan.
Misal :
Seorang perempuan muda yang telah disetubuhi boleh memilih untuk menikahi laki-laki yang menyetubuhinya daripada pelaku dijatuhi pidana.
Delik aduan absolute ini dapat dijumpai antara lain dalam ketentuan pasal 293 (perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) pasal 322 (pelanggaran kewajiban menyimpan rahasia), pasal 335 (1) & (2) (perbuatan tidak menyenangkan) atau pasal 369 (pengancaman).
b.    Delik Aduan relative
Karakter delik aduan ini tidak terletak pada sifat kejahatan yang dilakukan melainkan pada hubungan antara pelaku / pembantu dan korban. Baik hubungan karena keturunan / darah atau dalam hal hubungan perkawinan. Dalam hal relasi antara sifat keperdataan yang lahir dari h8ubungan tersebut dapat menjadi alasan dalam mencegah terjadinya penuntutan. Kebanyakan delik-delik ini terkait dengan delik dibidang harta benda (pasal 367 KUHP).
II.2. Yang berhak mengadu (subyek).
        Ketentuan umum dalam pasal 72 KUHP menentukan :
1)    Jika ybs. Belum 18 th / belum cukup umur / dibawah pengampunan (pasal 72) :
·         Oleh wakil yang sah dalam perkara perdata;
·         Wali  pengawas / pengampu
·         Istrinya
·         Keluarga sedaraj garis lurus
·         Keluarga sedarah garis menyimpang sampai derajat ke-3

2)    Jika ybs meninggal pasal 73 oleh :
·         Orang tuanya
·         Anaknya, atau
·         Suami / istri (kecuali ybs tidak menghendaki).
Disamping ketentuan umum tersebut diatas , ada pula ketentuan-ketentuan khusus, misalnya :
v  Untuk perzinahan (pasal 284).
Yang berhak mengadu hanya suami / istri yang tercemar (ketentuan pasal 72 dan 73 diatas tidak berlaku).
Penarikan kembali pengaduan dapat dilakukan, sewaktu-waktu, selama pemeriksaan dalam siding pengadilan belum dimulai (ayat 4). Jadi ketentuan pasal 75 KUHP tidak berlaku.
v  Untuk melarikan wanita (pasal 332)
Yang berhak mengadu :
Ø  Jika belum cukup umur oleh : wanita ybs, atau orang yang harus memberi ijin bila wanita itu kawin
Ø  Jika sudah cukup umur, oleh : wanita ybs, atau suaminya.
      II.3. Tenggang waktu pengajuan pengaduan (pasal 74)
a.    Bertempat tinggal di Indonesia 6 bulan sejak mengetahui
b.    Bertempat tinggal di luar Indonesia 9 bulan sejak mengetahui adanya kejahatan.
      II.4. Penarikan kembali aduan.
  Dibuatnya suatu pengaduan tidak dengan serta merta berarti bahwa ijin memberikan kewenangan penuntutan dilakukan secara final. Memang selayakanya pengaduan mencakup pelaporan (aangifte) dengan permohonan dilakukannya penuntutan (verzoek tot vervolging). Bila pengaduan sudah disampaikan, pada dasarnya jaksa penuntut umum tak perlu menunggu lewatnya daluarsa menarik adauan, meskipun undang-undang memberikan jangka waktu 3 bulan (pasal 75). Akan tetapi jika aduan tersebut ditarik kembali, maka kewenangan menuntut menjadi hapus.
B.   NE BIS IN IDEM (PASAL 76)
Arti sebeanarnya dari neb is in idem ialah “tidak atau jangan dua kali yang sama”. Sering juga digunakan istilah “nemodebet bis vexari” (tidak seorangpun atas perbuatnya dapat diganggu / dibahayakan untuk kedua kalinya) yang dalam literature Angka Saxon diterjemahkan menjadi “No one could be put twice in jeopardy for tha same offerice”.
Dasar pikiran atau ratio dari azas ini ialah :
a)    Untuk menjaga martabat pengadilan (untuk tidak memerosotkan kewibawaan Negara);
b)    Untuk rasa kepastian bagi terdakwa yang telah mendapat keputusan.
Diakuinya azas Neb is in idem ini terlihat dalam rumusan pasal 76 KUHP yang berbunyi (ayat (1) sub 1) sbb :
“Kecuali dalam hal putusan haikm masih mungkin diulangi (herzeining), orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap”.
Dengan demikian penuntutan terhadap seseorang dapat hapus berdasar neb is in idem, apabila dipenuhi syarat-syarat sbb :
Ø  Ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Ø  Orang terhadap siap putusan itu dijatuhkan adalah sama;
Ø  Perbuatan (yang dituntut kedua kali) adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu itu.
     
Dengan adanya syarat ini berarti terhadap putusan tersebut harus sudah tidak ada alat hukum / upaya hukum (rechtsmiddel) yang dapat dipakai untuk merubah keputusan tersebut. Ada pendapat bahwa peninjauan kembali (herzeining) merupakan salah satu upaya hukum, sehingga pengecualian yang tersebut dalam pasal 76 itu (yaitu adanya herzeining merupakan pengecualian terhadap azas ne bis in idem) sebenarnya tidak perlu. Jadi menurut pendapat ini, dengan adanya herzeining berarti putusan itu memang belum berkelanjutan dari tuntutan hukum yang pertama, jadi bukan merupakan tuntutan hukum yang kedua kali.

B.1. Adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
Keputusan hakim (yang berkekuatan hukum tetap) yang dimaksud disini adalah keputusan terhadap perbuatan atau perkara ybs, yaitu yang dapat berupa :
              I.        Pembebasan (vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP (dulu 313 RIB).
            II.        Pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging) pasal 191 ayat (2) KUHAP (dulu 314 RIB);
           III.        Penjatuhan pidana pasal 193 ayat (1) KUHAP (dulu 315 RIB).
     
Jadi keputusan-keputusan tersebut sudah mengandung penentuan terbukti tidaknya tindak pidana atau kesalahan terdakwa. Azas ne bis in idem tidak berlaku untuk keputusan hakim yang belum berhubungan dengan pokok perkara, yang biasanya disebut “penetapan-penetapan” (beschikking), misalnya :
a.    Tentang tidak berwenangnya hakim untuk memeriksa perkara yang bersangkutan;
b.    Tentang tidak diterimanya tuntutan Jaksa karena terdakwa tidak melakukan kejahatan;
c.    Tetang tidak diterimanya perkara karena penuntutan sudah daluwarsa.

Adanya penetapan-penetapan serupa itu tidak merupakan alasan untuk adanya neb is in idem. Jadi pasal 76 KUHP tidak mengenai penetapan-penetapan. Perlu pula diperhatikan bahwa putusan-putusan hakim seperti dikemukakan diatas adalah putusan yang menyangkut perkara pidana, jadi keputusan mengenai hukum pidana.
Apabila misalnya seorang pengendara motor menabrak penjual soto dan dia dituntut secara perdata untuk memberi ganti rugi, maka putusan hakim mengnai hal ini tidak menghalangi untuk dilakukannya penuntutan dalam perkara pidananya. Jadi dalam hal ini tidak ada neb is in idem.
Begitu pula sebaliknya, apabila yang diputus adsalah perkara pidananya lebih dulu, maka putusan ini tidak merupakan alasan untuk neb is in idem dalam perkara gugatan perdata. Jadi tegasnya pasal 76 KUHP hanya berlaku untuk perkara-perkara pidana.
Adanya keputusan hakim yang menjadi syarat neb is in idem ini tidak hanya keputusan hakim Indonesia, tetapi dapat juga keputusan hakim Negara lain (hakim asing). Hal ini disebut dalam pasal 76 (2) dengan syarat putusan hakim asing tersebut harus berupa :
a)    Putusan yang berupa pembebasan;
Dengan syarat-syarat diatas, maka apabila keputusan hakim asing yang berupa pemidanaan baru sebagian dijalani, maka orang tersebut di Indonesia dapat dituntut lagi. Dalam pengertian “telah dijalani seluruhnya” putusan hakim asing itu, menurut Pompe termasuk pidana bersyarat (V.V. = voorwaardelijke veroordelling) dan pelepasan bersyarat (V.I. = voorwaardelijke invrijheidstelling).
b)    Putusan yang berupa pelepasan dari tuntutan hukum;
Orang yang dituntut harus sama. Ini merupakan segi subyektif dari persyaratan neb is in idem. Apabila misalnya A dan B melakukan tindak pidana bersama-sama, akan tetapi yang tertangkap dan dituntut pidana baru A, maka dalam hal B kemudian tertangkap ia tetap masih dapat dituntut walaupun misalnya A dibebaskan.
c)    Putusan berupa pemidanaan :
-       Yang sekuruhnya telah dijalani, atau
-       Yang telah diberi ampun (grasi), atau;
-       Yang wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena kadaluwarsa.

B.2. Perbuatan (yang dituntut kedua kali) adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu itu.
       Harus ada feit / perbuatan yang sama. Ini segi obyektif dari  neb is in idem (objective identiteit). Masalah ini merupakan masalah yang paling sukar, seperi halnya dijumpai dalam concursus/ gabungan tindak pidana.
      Misal :
A melakukan pemerkosaan dijalan umum (pasal 285 dan 281). Seandainya Jaksa hanya menuntut berdasar pasal 285 (perkosaan) saja dan ternyata tidak terbukti, sehingga terdakwa lepas dari segala tuntutan, maka apakah Jaksa masih dapat menuntut yang kedua kalinya berdasar pasal 281 (melanggar kesusilaan dimuka umum) ? dan pakah putusan yang pertama merupakan res judicata (putusan yang neb is in idem)?
Jawaban terhadap masalah ini tergantung atau berkisar pada apa yang dimaksud dengan “feit”. Kalau kasus diatas dipandang sebagai concursus realis, sehingga dapat dikatakan terdakwa melakukan beberapa perbuatan, maka dimungkinkan ada penuntutan lagi. Akan tetapi apabila dipandang sebagai concursus idealis, dimana hanya dipandang ada satu perbuatan, maka hanya dimungkinkan adanya satu kali penuntutan saja.
Catatan :
-       Apabila dipandang sebagai concursus realis, maka tidak ada  neb is in idem;
-       Apabila dipandang sebagai concursus idealis, maka ada  neb is in idem;

Dalam yurisprudensi, ajaran feit materiil pada  neb is in idem telah ditinggalkan pada tahuan 1932, yaitu dengan Arrest HR 27 Juni 1932.
Kasusnya : Orang yang sedang mabuk ditempat umum mengganggu ketentraman umum, telah memukul dada dan menendang kaki seorang anggota polisi yang sedang menjalankan tugasnya.
Mula-mula terdakwa diputus dan dipidana karena menganiaya polisi (pasal 356 sub. 2), kemudian oleh jaksa dituntut lagi mengenai menggangu ketentraman umu dalam keadaan mabuk (pasal 492). Tuntutan kedua ini oleh pengadilan diterima dan terdakwa dijatuhi pidana. Terdakwa banding, dan pengadilan tinggi menyatakan ada ne bis in idem. Jaksa mengajukan kasasi ke Hoge Raad dengan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa itu merupakan dua perbuatan dipandang dari sudut hukum pidana, jjadi disini tidak ada perbuatan yang sama, seperti dimaksud dalam pasal 76 HR melihat disini juga ada 2 perbuatan yang mempunyai cirri yang berlainan, sehingga tuntutan jaksa dapat diterima.
Persoalan feit / perbuatan pada pasal 76, disamping berlkaitan erat de4ngan masalah concursus, juga berhubungan dengan masalah, alternativitas dalam tuduhan dapat meliputi masalah :
a.   Perbuatannya/ketentuan yang dilanggar :
Misal : perbuatan A sebenarnya dapat dikualifisir dalam 3 kemungkinan yaitu :
1)    Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain (pasal 338),
2)    Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain (pasal 359),
3)    Dengan sengaja menganiaya yang berakibat mati (pasal 351 ayat (3)).
b.   Waktu terjadinya tindak pidana
Misal seorang dituntut telah melakukan pencurian pada tgl 1 Juni 1979, tetapi didalam surat tuduhan tercantum tgl 1 Juli 1979. apabila terdakwa dibebaskan unutk tuduhan pencurian tercantum tgl. 1 Juni, Jaksa tidak dapat menuntut lagi berdasar tgl. Yang betul. Disini ada neb is in idem. Dalam hala ini sebenarnya sebelum ada putusan, jaksa dapat mengajukan permintaan unutk “merubah surat tuduhan berdasar pasal 282 HIR, asal Feitnya tetap.
c.   Tempat terjadinya tindak pidana.
Misal semula terdakwa dituduh mencuri di taman Diponegoro, kemudian dibebaskan. Jaksa kemudian mengajukan tuduhan lagi. Berdasar tempat pencurian yang sebenarnya dilakukan yaitu di Stadion Diponegoro. Disinipun ada neb is in idem.
Kesukaran dan ketidakpastian yang ditimbulkan oleh perkataan ”feit” dirubah menjadi “strafbaar feit”. Dengan perubahan ini menurut Pompe, penerapan pasal 76 lebih mudah. Namun diakui bahwa itu berarti menyempitkan berlakunya pasal 76, artinya kemungkinana penuntutan kembali menjadi longgar. Tetapi menurut Pompe, halangan dalam penuntutan baru, dapat lebih merugikan kepentingan umum dari pada mengulangi percobaan untuk penerapan undang-undang pidana dengan setepat-tepatnya.
C.   MATINYA TERDAKWA (PASAL 77) DAN MATINYA TERPIDANA (PASAL 83).
Hal ini wajar karena KUHP berpendirian bahwa yang dapat menjadi subyek hukum hanyalah orang dan pertanggungan jawab bersifat pribadi. Dalam hal ini tidak ada suatu tanggungjawab pidana diwariskan. Konsekwensi dari pemikiran ini adalah bahwa kematian seorang tersangka atau terdakwa menyebabkan kewenangan seorang Jaksa penuntut menjadi gugur. Sementara kematian seseorang terpidana menyebabkan kewajiban menjalankan pidana menjadi terhapuskan.

D.   DALUWARSA (VERJARING).
D.1 Daluwarsa Penuntutan.
Ditetapkannya lemabga daluarsa penuntutan dalam KUHP pada dasarnya dilandasi oleh beberapa pemikiran yaitu :
v  Dalam kenyataannya perputaran waktu tidak hanya secara perlahan menghapuskan akibat tindak pidana yang terjadi akan tetapi juga mengahpuskan keinginan untuk melakukan pembalasan.
v  Berjalannya waktu sekaligus menghapuskan jejak-jejak tindak pidana yang menyebabkan kesulitan pembuktian.
v  Bahwa pelaku setelah bertahun-tahun menyembunyikan diri sudah cukup terhukum dengan kehidupan yang tidak tenang dan penuh kecemasan.
Namun demikian yang utama dari ketiga lasan itu adalah kebutuhan untuk memidana dan kesulitan pembuktian menjadi alasan utama. Karena itu adagium punier non (simper) necesse est (menghukum tidak selamanya perlu) menajdi dasar dari keberadaan lembaga ini.
D.1.1. Tenggang Waktu Daluwarsa Penuntutan.
      Tenggang waktu daluwarsa ditetapkan dalam pasal 78 (1), yaitu :
·         Untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan : sesudah 1 tahun;
·         Untuk kejahatan yang diancam denda, kurungan atau penjara maksimum 3 tahun : daluwarsanya sesudah 6 tahun;
·         Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun daluwarsanya 12 tahun;
·         Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup : daluwarsanya sesudah 18 tahun.
Menurut pasal 79, tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalm hal-hal tertentu yang disebut dalam pasal tersebut yang menyangkut vorduurende delict (delik berlangsung terus lihat penjelasan dalam bab tetang jenis delik). Adapun yang diatur dalam pasal 79 adalah :
-       Kejahatan terhadap mata uang (pasal 244) perhitungan daluwarsa didasarkan pada waktu setelah uang dipakai atau diedarkan;
-       Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang (pasal 328, 329, 330 dan 333), daluwarsa dihitung keesokan hari setelah orang tersebut dibebaskan atau ditemukan meninggal dunia;
-       Kejahatan terhadap register kependudukan (pasal 556-558 a), sehari setelah data tersebut dimasukkan dalam catatan register.
      D.1.2. Pencegahan dan penangguhan.
            a. Pencegahan (stuiting).
Menurut pasal 80 (1) tenggang daluwarsa terhenti / tercegah (gestuit) apabila ada tindakan penuntutan (daad van vervolging). Pada mulanya tindakan penuntutan diartikan secara luas yaitu mencakup juga tindakan-tindakan pengusutan (daad van opsporing). Tetapi yurisprudensi kemudian menerima pendapat yang lebih sempit, yaitu hanya perbuatan-perbuatan penuntut umum yang langsung menyangkutkan hakimdalam acara pidana (misal menyerahkan perkara ke siding, mendakwa / mengajukan tuduhan, memohon revisi), jadi tindakan pengusutan tidak lagi dianggap termasuk tindakan penuntutan. Menurut pasal 80 (2) sesudah terjadinya pencegahan (stuiting) mulai berjalan tenggang daluwarsa yang baru, jadi selama terhentinya selama ada tindakan penuntutan tenggang waktunya tidak dihitung.
b.  Penangguhan (scorsing).
Menurut pasal 81 (1) tenggang daluwarsa penuntutan tertunda/tertangguhkan (geschorst) apabila ada perselisihan praejudisiil, yaitu perselisihan menurut hukum perdata yang terlebih dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. Dalam hal ada penundaan/pertangguhan (schorsing) maka tenggang waktu yang telah dilalui, sebelum diadakannya penundaan, tetap diperhitungkan terus. Hanya saja selama acara hukum perdata berlangsung dan belum selesai, tenggang daluwarsa tuntutan pidana, dipertangguhkan. Hal ini dimaksudkan agar terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara perdatanya dengan perhitungan dapat dipenuhinya tenggang daluwarsa penuntutan pidana.



      D.2. Daluwarsa Pemidanaan.
      Sama dengan daluarsa penuntutan maka landasan pemikiran atas daluarsa pemidanaan didasarkan kepada dua hal yaitu :
1.    dalam kenyataannya perputaran waktu tidak hanya secara perlahan menghapuskan akibat tindak pidana yang terjadi akan tetapi juga menghapuskan keinginan unutk melakukan pembalasan
2.    bahwa pelaku setetlah bertahun-tahun menyembunyikan diri sudah cukup terhukum dengan kehidupan yang tidak tenang dan penuh kecemasan.
Perbedaannya disini adalah alasan kesulitan pembuktian tetunya tidak lagi relevan disini.
      D.2.1. Daluwarsa kewenangan menjalankan pidana.
                 Tenggang waktu daluwarsanya diatur dalam pasal 84 (2), yaitu :
v  untuk semua pelanggaran : daluwarsanya 2 tahun.
v  Untuk kejahatan percetakan : daluwarsanya 5 tahun.
v  Untuk kejahatan lainnya : daluwarsanya sama dengan daluwarsa penuntutan (lihat pasal 78 ) ditambah sepertiga.
Pada ayat (3) ditetapkan bahwa :
“tidak ada daluwarsa untuk kewenangan mejalankan hukuman mati”.
Menurut pasal 85 (1) tenggang daluwarsa dihitung mulai pada keesokan harinya sesudah putusan hakim dapat dijalankan. Ini tidak sama dengan putusan hakim yang inkracht van gewijsde (putusan ayat berkekuatan tetap). Pada umumnya memang putusan hakim yang berkakuatan hukum tetap. Tetapi ada putusan hakim yang sudah dapat dieksekusi sebelum keputusan itu berkekuatan tetap, yaitu “verstek-vonnis” (keputusan diluar hadirnya terdakwa).
      D.2.2. Pencegahan Dan Penagguhan Daluwarsa Pemidanaan.
a.    pencegahan (stuiting)
pencegahan (stuiting) terhadap daluwarsa hak untuk menjalankan / mengeksekusi pidana dapat terjadi dalam dua hal (pasal 85 ayat (2)) yaitu :
1)    Jika terpidana melarikan diri selama menjalani pidana.
Dalam hal ini, tenggang daluwarsa baru dihitung pada keesokan harinya setelah melarikan diri.
2)    Jika pelepasan bersyarat dicabut
Dalam hal ini, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
Dengan demikian selama ada pencegahan, maka jangka lewat waktu yang telah dilalui hilang sama sekali (tidak dihitung).
b.    penagguhan (schorsing).
       Penundaan (schorsing) terhadap daluwarsa hak untuk mengeksekusi pidana dapat terjadi dalam dua hal (pasal 33 ayat (3) yaitu :
Ø  selama perjalanan pidana ditunda menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ø  selama terpidana dirampas kemerdekaannya (ada calon tahanan), walaupun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
A.   Ketentuan Gugurnya Kewenangan Menuntut Dan Menjalankan Pidana di luar KUHP.
E.1. Grasi.
Grasi tidak menghilangkan putusan hakim ybs. Keputusan hakim tetap ada, tetapi pelaksanaannya dihapuskan atau dikurangi / diringankan. Jadi grasi dari presiden, dapat berupa :
·         Tidak mengeksekusi seluruhnya,
·         Hanya mengeksekusi sebagian saja
·         Mengadakan komutasi yaitu jenis pidananya diganti, misal penjara diganti kurungan, kurungan diganti dengan denda, pidana mati diganti penjara seumur hidup.
Dasar pemikiran lembaga grasi menurut Remelink adalah keadaan pada waktu hakim menjatuhkan putusan tidak atau kurang diperhatikan atau mungkin pertimbangan dan yang bila (secara memadai sebelumnya ia keathui, akan mendorongnya menjatuhkan pidana atau tindakan lain atau bahkan untuk tidak menjatuhkan sanksi sekalipun. Grasi dapat dikabulkan manakala hukuman yang dijatuhkan dianggap tidak akan mencapai tujuan atau sasaran pemidanaan itu sendiri.
Perihal prosedur Grasi diatur dalam undang-undang 22 tahun 2002, menurut ketentuan pasal 2 ayat (2) grasi hanya dapat dimohonkan bagi terpidana yang dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 tahun. Dalam pasal 2 ayat (3) permohonan grasi hanya dapat diajukaqn 1 (satu) kali, kecuali dalam hal :
                            I.    Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut;
                          II.    Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Sementara pasal 3 permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya atau oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana (pasal 6 (1-2)) kecuali dalam hal terpidana dijatuhi pidan mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana (pasal 6 ayat (3)).
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya kepada Presiden. Salinan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Permohonan grasi dan slinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3), Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) haru terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, penagdilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung. Dan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tigta) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Preisden. Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung, keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
      E.2. Amnesti.
Amnesti dapat didefinisikan sebagai pernyataan umum (yang diterbitkan dalam suatu aturan perundang-undangan) yang memuat pencabutan senua akibat pemidanaan dari suatu delik tertentu atau satu kelompok delik tertentu, demi kepentingan semua terpidana maupun bukan, terdakwa ataupun bukan, mereka yang identitasnya diketahui ataupun tidak namun bersalah melakukan tindakan tersebut. Oleh karena itu amnesti mencakup perkara dalam fase ante sentantiam (sebelum dijatuhkanya putusan) maupun post sentantiam (pasca proses ajudikasi).
Dalam praktek amnesti diberikan karena alasan politik.
E.3. Abolisi.
Seperti halnya grasi dan amnesti, abolisi merupakan hak prerogative presiden yang ditetapkan dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Abolisi mengandung pengertian penghapusan yang diberikan kepada perseorangan yang mencakup penghapusan seluruh akibat penghukuman seluruh akibat penjatuhan putusan, termasuk putusan itu sendiri. Abolisi dengan demikian berlaku ante sentiam yang berkaitan dengan dilepaskannya kewenangan melakukan penuntutan atau pelanjutan dari penuntutan yang sudah dimulai.