Untuk mendapatkan locus delicti ada 3 (tiga teori) :
a. Teori perbuatan materiil (jasmaniah). Tempat tindak pidana (locus delicti) ditentukan oleh adanya perbuatan jasmaniah yang dilakukan oleh si pembuat dalam mewujudkan tindak pidana itu.
b. Teori instrumen (alat). Tempat tindak pidana ialah tempat bekerjanya alat yang dipakai oleh si pembuat.
c. Teori Akibat. Locus delicti adalah tempat terjadinya akibat di dalam delik itu.