Selasa, 16 April 2013

PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN


PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DIPERSIDANGAN

 Siang itu, pertengahan April 2013, seorang mahasiswa hukum mendatangi ku, tidak lain dan tidak bukan, ingin tanya-tanya soal hukum, setelah memperkenalkan diri, mahasiswa tersebut mengatakan “saya sudah semester 7, sedang penelitian pak, ingin tanya-tanya”,  oh ya, siap, apa yang bisa saya bantu, penelitian mengenai apa? ucapku.

Jadi ingat masa-sama kuliah, pengen to the point, dan ternyata sama, mahasiswa satu ini juga langsung mengajukan pertanyaan, Mahasiswa  tersebut  kemudian mengatakan “bagaimana pendapat dan pandangannya mengenai  ;  terdakwa yang saat persidangan mencabut keterangan BAP  saat penyidikan””, apakah pencabutan keterangan tanpa alasan yang sah dapat dibenarkan ? “

Langsung saja ku jawab, bahwa mengenai penolakan/pencabutan semua keterangan terdakwa yang ada di BAP dalam berkas perkara, yang ditolak dengan alasan tidak logis adalah tidak dibenarkan hukum.

Atas hal tersebut, aku teringat perkara atas nama KUANG PO, saat itu, aku turut menangani perkara itu, terdakwa mencabut keterangannya oleh PN dan PT terdakwa di bebaskan, akhirnya kasasi dan alasan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor : 766 K/PID.SUS/2010 tanggal 7 Juni 2010. Di Mahkamah agung, perkara atas nama KUANG PO di tangani oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH. LL.M. yang merupakan Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, R. Imam Harjadi, SH. MH. dan Dr. Salman Luthan, SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota.

Atas hal tersebut, Penulis berpendapat:

­        Bahwa mengenai penolakan/pencabutan semua keterangan terdakwa yang ada di BAP dalam berkas perkara, yang ditolak dengan alasan tidak logis adalah tidak dibenarkan hukum, sebagaimana ditegaskan oleh beberapa yurisprudensi, yang dipedomani oleh praktek peradilan sampai sekarang. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung :

-          Tanggal 23 Februari 1960, No. 299 K/Kr/1959, yang menjelaskan : “Pengakuan terdakwa di luar sidang yang kemudian disidang pengadilan dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa”.

-          Tanggal 25 Pebruari 1960, No. 225 K/Kr/1960,  tanggal 25 Juni 1961, NO. 6 K/ Kr/1961 dan tanggal 27 September 1961, No. 5 K/Kr/1961, yang menegaskan “Pengakuan yang diberikan diluar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa alasan”

 ­   Bahwa keterangan pengakuan yang diberikan di luar sidang dapat dipergunakan hakim sebagai “petunjuk” untuk menetapkan kesalahan terdakwa. kaidah ini dapat dibaca dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 1977 no. 177 K/Kr/1965 yang menegaskan : “Bahwa pengakuan-pengakuan para Terdakwa dimuka polisi dan jaksa, ditinjau dalam hubungannya satu sama lain, dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan terdakwa”

 ­   Bahwa selanjutnya dalam 189 (2) KUHAP  ditegaskan bahwa : Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang (berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka yang dibuat oleh penyidik) dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

­       Bahwa dalam Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

  ­   Bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa ;

Alat bukti yang sah ialah :

a.    keterangan saksi;

b.    keterangan ahli;

c.    surat;

d.    petunjuk;

e.    keterangan terdakwa.

­        Bahwa dalam pembuktian tidak terpaku kepada satu alat bukti keterangan terdakwa saja, namun juga kepada alat bukti lain sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar