PENCABUTAN KETERANGAN
TERDAKWA DIPERSIDANGAN
Jadi ingat masa-sama kuliah,
pengen to the point, dan ternyata
sama, mahasiswa satu ini juga langsung mengajukan pertanyaan, Mahasiswa tersebut kemudian mengatakan “bagaimana pendapat dan
pandangannya mengenai ; terdakwa yang saat persidangan mencabut
keterangan BAP saat penyidikan””, apakah
pencabutan keterangan tanpa alasan yang sah dapat dibenarkan ? “
Langsung saja ku jawab, bahwa mengenai penolakan/pencabutan semua
keterangan terdakwa yang ada di BAP dalam berkas perkara, yang ditolak dengan
alasan tidak logis adalah tidak dibenarkan hukum.
Atas hal tersebut, aku
teringat perkara atas nama KUANG PO, saat itu, aku turut menangani perkara itu,
terdakwa mencabut keterangannya oleh PN dan PT terdakwa di bebaskan, akhirnya kasasi
dan alasan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor : 766
K/PID.SUS/2010 tanggal 7 Juni 2010. Di Mahkamah agung, perkara atas nama KUANG
PO di tangani oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH. LL.M. yang merupakan Hakim Agung
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, R. Imam
Harjadi, SH. MH. dan Dr. Salman Luthan, SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota.
Atas hal tersebut, Penulis
berpendapat:
Bahwa mengenai penolakan/pencabutan semua
keterangan terdakwa yang ada di BAP dalam berkas perkara, yang ditolak dengan
alasan tidak logis adalah tidak dibenarkan hukum, sebagaimana ditegaskan oleh
beberapa yurisprudensi, yang dipedomani oleh praktek peradilan sampai sekarang.
Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung :
-
Tanggal
23 Februari 1960, No. 299 K/Kr/1959, yang menjelaskan : “Pengakuan
terdakwa di luar sidang yang kemudian disidang pengadilan dicabut tanpa alasan
yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa”.
-
Tanggal
25 Pebruari 1960, No. 225 K/Kr/1960,
tanggal 25 Juni 1961, NO. 6 K/ Kr/1961 dan tanggal 27 September 1961,
No. 5 K/Kr/1961, yang menegaskan “Pengakuan yang diberikan
diluar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa alasan”
Bahwa keterangan pengakuan yang diberikan di
luar sidang dapat dipergunakan hakim sebagai “petunjuk” untuk menetapkan
kesalahan terdakwa. kaidah ini dapat dibaca dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 1977 no. 177 K/Kr/1965
yang menegaskan : “Bahwa pengakuan-pengakuan para Terdakwa dimuka polisi dan
jaksa, ditinjau dalam hubungannya satu sama lain, dapat dipergunakan sebagai
petunjuk untuk menetapkan kesalahan terdakwa”
Bahwa selanjutnya dalam 189 (2) KUHAP ditegaskan bahwa : Keterangan terdakwa yang
diberikan di luar sidang (berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka yang dibuat
oleh penyidik) dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang,
asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang
mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
Bahwa dalam Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya.
Bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP
menegaskan bahwa ;
Alat bukti yang sah ialah :
a.
keterangan saksi;
b.
keterangan ahli;
c.
surat;
d.
petunjuk;
e.
keterangan terdakwa.
Bahwa dalam pembuktian tidak terpaku kepada
satu alat bukti keterangan terdakwa saja, namun juga kepada alat bukti lain
sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar