ASAS ASAS HUKUM PIDANA
Untuk mempermudah, catatan udah di-post terpisah ;
Untuk mempermudah, catatan udah di-post terpisah ;
Ruang Lingkup Berlakunya Hukum
Pidana
Tindak Pidana
Hubungan Sebab Akibat
(Causaliteit, Causalitat
Sifat Melawan Hukum
(Rechtswdrig, Unrecht, Wederrechtelijk, Onrechmatig)
Kesalahan Dan
Pertanggungjawaban Pidana
Kesengajaan (Dolus, Intent,
Opzet, Voratz)
Kealpaan (Culpa)
Kesalahan Dalam Delik
Pelanggaran
Pidana Dan Pemidanaan (Hukum
Penitensier)
Percobaan (Poging, Attempt)
Penyertaan
Gabungan Tindak Pidana
(Samenloop/ Concursus)
Alasan/Dasar Penghapus Pidana
(Strafuitsluitingsgrond, Grounds Of Impunity)
Gugurnya Kewenangan Menuntut
Dan Menjalankan Pidana
Residive ( Pengulangan Tindak
Pidana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar