Kamis, 14 Juni 2012


ASAS ASAS HUKUM PIDANA


Untuk  mempermudah, catatan udah di-post terpisah ;



*      Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana
*      Tindak Pidana
*      Hubungan Sebab Akibat (Causaliteit, Causalitat
*      Sifat Melawan Hukum (Rechtswdrig, Unrecht, Wederrechtelijk, Onrechmatig) 
*      Kesalahan Dan Pertanggungjawaban Pidana
*      Kesengajaan (Dolus, Intent, Opzet, Voratz)
*      Kealpaan (Culpa)
*      Kesalahan Dalam Delik Pelanggaran 
*      Pidana Dan Pemidanaan (Hukum Penitensier)
*      Percobaan (Poging, Attempt)
*      Penyertaan
*      Gabungan Tindak Pidana (Samenloop/ Concursus)
*      Alasan/Dasar Penghapus Pidana (Strafuitsluitingsgrond, Grounds Of Impunity)
*      Gugurnya Kewenangan Menuntut Dan Menjalankan Pidana
*      Residive ( Pengulangan Tindak Pidana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar