Kamis, 14 Juni 2012

Kekhususan Undang-undang Tindak PIdana Korupsi


      KEKHUSUSAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI.

Tindak pidana korupsi disebut juga sebagai extraordinary crime yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara serta pelaksanaan pembangunan nasional. Berbagai usaha telah dilakukan untuk mengatasi tindak pidana korupsi. Salah satu usaha tersebut adalah dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan antikorupsi (undang-undang khusus).
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khsusus  yang diatur dalam undang-undang hukum pidana yang khusus, yaitu undang-undang No. 31 tahun 1999 kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 20 Tahun 2001). Ciri-ciri hukum pidana khusus, terutama, yaitu menyimpang dari asas-asas yang diatur dalam undang-undang hukum pidana umum. Hukum pidana umum dibagi dua, yaitu formil dan materil. Sehingga hukum pidana khusus dapat memiliki dua macam penyimpangan, yaitu penyimpangan secara formil dan materil. Hukum pidana umum dari sudut materil mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan, peraturan umum dari sudut formil mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam hal ini maka berlaku adagium lex specialis derogat legi generalis (ketentuan khusus menyingkirkan ketentuan umum).
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999, dan UU No. 20 Tahun 2001) merupakan undang-undang hukum pidana khusus. Ciri-ciri hukum pidana khusus, antara lain:
a.    Memuat satu jenis tindak pidana, dalam hal ini adalah tindak pidana khusus
b.    Mengatur tidak saja hukum pidana materil tetapi juga sekaligus hukum pidana formil.
c.    Terdapat penyimpangan asas.

KUHP telah mengatur tentang berapa perbuatan yang merupakan korupsi. Namun pengaturan tentang tindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP dipandang tidak cukup efektif, oleh karena itu lahirlah Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperu/013/1958, kemudian Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 3 Tahun 1971) yang lahir dari perbaikan Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 24 Tahun 1960), yang kesemuanya  merupakan salah satu wujud dari usaha tersebut.
Semangat reformasi tahun 1998 mendorong  perbaikan di segala bidang, juga salah satunya adalah undang-undang antikorupsi. Dimulai dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1971. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 20 Tahun 2001)[1] untuk lebih menciptakan perbaikan tersebut.
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, perangkat normatif hukum pidana tersebut selain dikodifikasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juga terdapat dalam berbagai peraturan perundangundangan yang berlaku sebagai hukum positif. Salah satu undang-undang yang tidak terkodifikasi dalam KUHP adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dilakukan perubahan melalui Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.  Kata kunci untuk hal ini ialah Pasal 103 KUHP yang mengatakan bahwa ketentuan umum KUHP, kecuali Bab IX (intepretasi istilah) berlaku juga terhadap perbuatan yang menurut undang-undang dan peraturan laindiancam dengan pidana, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Maksudnya ialah Pasal 1 sampai dengan 85 Buku I KUHP tentang Ketentuan Umum berlaku juga bagi perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang atau peraturan lain diluar KUHP, kecuali undang-undang  atau peraturan itu menyimpang. Sedangkan untuk hukum pidana formil, kemungkinan dilakukannya penyimpangan dari apa yang telah diatur dalam KUHAP, dapat ditemukan dalam Pasal 284 KUHAP jo bagian penjelasan.



[1]Mahkamah Konstitusi  melalui putusannya nomor 003/Peraturan Perundang-undangan-IV/2006, 24 Juli 2006 telah membatalkan Pasal  2 ayat (1) dan penjelasannya, Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya serta Pasal 15  (sepanjang mengenai kata percobaan) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Pembatalan dikarenakan Pasal-Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar