SIFAT MELAWAN HUKUM
(Rechtswdrig,
Unrecht, Wederrechtelijk, Onrechmatig)
A. Istilah dan Pengertian
KUHP
memakai istilah bermacam-macam :
a. tegas
dipakai istilah “melawan hukum”, (wederrechtelijk) dalam pasal 167, 168, 335
(1), 522;
b. dengan
istilah lain misalnya : “tanpa mempunyai hak untuk itu” (pasal 303, 548, 549);
“tanpa izin” (zonder verlof) (pasal 496, 510); “dengan melampaui kewenangannya”
(pasal 430); “tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan oleh peraturan umum”
(pasal 429).
Alasan
pembentuk undang-undang itu mencantumkan unsur sifat melawan hukum itu
tegas-tegas dalam sesuatu rumusan delik karena pembentuk undang-undang khawatir
apalagi unsur melawan hukum itu tak dicantumkan dengan tegas, yang berhak atau
berwenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam
undang-undang itu, mungkin dipidana pula.
Arti
istilah bersifat melawan hukum itu terdapat tiga pendirian:
- bertentangan dengan hukum (Simons)
- bertentangan dengan hak (subyektief
recht) orang lain (Noyon)
- tanpa kewenangan atau tanpa hak, hal ini
tidak perlu bertentangan dengan hukum (H.R).
Salah
satu unsur dari tindak pidana adalah unsur sifat melawan hukum. Unsur ini
merupakan suatu penilaian obyektif terhadap perbuatan, dan bukan terhadap si
Pembuat. Bilamana sesuatu perbuatan itu dikatakan melawan hukum ? Orang akan
menjawab : “apabila perbuatan itu masuk dalam rumusan delik sebagaimana
dirumuskan dalam undang-undang”. Dalam bahasa Jerman ini disebut
“tatbestandsmaszig”. Tasbestand disini dalam arti sempit, ialah unsur
seluruhnya dari delik sebagaimana dirumuskan dalam peraturan pidana. Tasbestand
dalam arti sempit ini terdiri atas tasbestand mer male, ialah masing-masing
unsur dari rumusan delik.
Pengecualian
atas tasbestand mer male, dapat dikecualikan atas perbuatan yang memenuhi
rumusan delik (tatbestandsmaszig) itu tidak senantiasa bersifat melawan hukum,
sebab mungkin ada hal yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan
tersebut. Misalnya dalam melaksanakan perintah undang-undang (ps. 50 KUHP) :
1) regu
penembak, yang menembak mati seorang terhukum yang telah dijatuhi hukuman
pidana mati, memenuhi unsur-unsur delik tersebut pasal 338 KUHP. Perbuatan
mereka tidak melawan hukum.
2) Jaksa
menahan orang yang sangat dicurigai
telah melakukan kejahatan. Ia tidak dapat dikatakan melakukan kejahatan
tersebut pasal 333 KUHP, karena ia melaksanakan undang-undang (terdapat dalam
peraturan hukum acara pidana) sehingga tidak ada unsur melawan hukum.
Di
dalam kedua contoh tersebut hal yang menghapuskan sifat melawan hukumnya
perbuatan terdapat di dalam undang-undang. Namun dalam kasus :
- seorang
ayah memukul seorang pemuda yang memperkosa anak-anaknya
- seorang
menembak mati temannya atas permintaan sendiri, karena ia luka-luka berat dan
tidak mungkin hidup terus, apalagi jauh dari dokter, karena dalam ekspedisi di
Kutub Selatan
- seorang
bioloog membedah binatang-binatang (vivisectie) untuk penyelidikan ilmiah.
Maka
timbul persoalan ada tidaknya sifat melawan hukumnya perbuatan. Contoh lain
yang mempermasalahkan unsur melawan hukum adalah :
- Putusan
PN Sawahlunto 10 Setember 1936
Seorang
perempuan Minangkabau hidup bersama dengan seorang laki-laki dengan siapa ia
menurut hukum adat dilarang kawin. Berhubung dengan pelanggaran adat ini, maka
Mamak dari perempuan ini bersama-sama dengan orang lain mendatangi orang
tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban dan untuk membawa laki-laki itu ke
Wali Negeri. Oleh karena perempuan itu tidak mau membuka pintu rumahnya pintu
didobrak.
Pengadilan
Negeri berpendapat perbuatan Mamak cs melanggar pasal KUHP (merusak ketentraman
rumah), dan memidana Mamak 3 bulan penjara dan lain-lainnya masing-masing 2
bulan. Alasan
- Arrest
Hoge Raad 20 Pebruari 1933
Seorang
dokter hewan di kota Huizen dengan sengaja memasukkan sapi-sapi yang sehat ke
dalam kandang yang berisi sapi-sapi yang sudah sakit mulut dan kuku, sehingga
membahayakan sapi-sapi yang sehat itu. Perbuatan dokter hewan itu tegas-tegas
masuk dalam rumusan delik tesebut dalam pasal 82 undang-undang ternak, ialah
dengan sengaja menempatkan ternak dalam keadaan yang membahayakan /
mengkhawatirkan. Ketika dituntut, dokter hewan mengemukakan pada pokoknya,
bahwa perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan
peternakan. Putusan Mahkamah Agung
Belanda : Pasal 82 Undang-undang ternak tidak dapat diterapkan kepada
dokter hewan itu. Pertimbangannya antara lain : “tidak dapat dikatakan, bahwa
seseorang yang melakukan perbuatan yang diancam pidana itu mesti dipidana,
apabila undang-undang sendiri tidak dengan tegas-tegas menyebut adanya
alasan-alasan penghapus pidana, mungkin sekali dapat terjadi, bahwa unsur sifat
melawan hukum tidak dicantumkan di dalam rumusan delik dan meskipun demikian
tidak ada pemidanaan, karena dalam hal ini sifat melawan hukumnya perbuatan
ternyata tidak ada, sehingga oleh karenanya pasal yang bersangkutan tidak
berlaku terhadap perbuatan yang secara letterlijk memenuhi rumusan delik”.
B. Pembagian Ajaran Sifat
Melawan Hukum
Menjawab
persoalan tersebut maka hukum pidana membagi ajaran sifat melawan hukum dalam
dua sudut pandang yaitu :
1. menurut
ajaran sifat melawan hukum yang formil
suatu
perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan
dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang; sedang sifat melawan
hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya berdasarkan suatu ketentuan
undang-undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau
bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).
Menurut
Simons, “Memang boleh diakui, bahwa suatu perbuatan, yang masuk larangan dalam
sesuatu undang-undang itu tidaklah mutlak bersifat melawan hukum, akan tetapi
tidak adanya sifat melawan hukum itu hanyalah bisa diterima, jika di dalam
hukum positif terdapat alasan untuk suatu pengecualian berlakunya ketentuan /
larangan itu. Alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum tidak boleh diambil
di luar hukum positif dan juga alasan yang disebut dalam undang-undang tidak
boleh diartikan lain daripada secara limitatief.
2. menurut
ajaran sifat melawan hukum yang materiil
Suatu
perbuatan itu melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam
undang-undang (yang tertulis) saja, akan tetapis harus dilihat berlakunya
azas-azas hukum yang tidak tertulis. Sifat melawan hukumnya perbuatan yang
nyata-nyata masuk dalam rumusan delik itu dapat hapus berdasarkan ketentuan
undang-undang dan juga berdasarkan aturan-aturan yang tidak tertulis (uber
gezetzlich).
Jadi
menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan bertentangan dengan undang-undang
(hukum tertulis) dan juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis termasuk
tata susila dan sebagainya sebagaimana para sarjana yang menganut ajaran sifat
melawan hukum yang meteriil ialah :
a) Von
Liszt : perkosaan atau pembahayaan terhadap kepentingan hukum hanyalah bersifat
melawan hukum materiil (materiel rechts widrig), jika perbuatan itu
bertentangan dengan tujuan ketertiban hukum (den Zwecken der das Zusammenleben
regelnden Recht sordnung widerspricht); kalau tidak bertentangan dengan tujuan
itu, maka tidak bersifat melawan hukum.
b) Zu
Dohna mengatakan :
Suatu perbuatan itu tidak melawan hukum jika perbuatan itu merupakan
upaya yang haq untuk tujuan yang haq (richtiges Mittel zum techten zwecke).
Contohnya ialah seorang yang memukulpemuda yang memperkosa anak perempuannya.
Di sini menurut Zu Dohna perbuatan ayahnya tidak bersifat melawan hukum.
c) M.E.
Mayer mengatakan :
Perbuatan itu melawan hukum materiil atau tidak, ditentukan oleh norma
kebudayaan (kulturnorm). Sifat melawan hukum itu, berarti bertentangan dengan
kulturnorm yang diakui oleh negara. Kalau perbuatan itu sesuai dengan
kulturnorm itu maka sifat melawan hukumnya hapus.
d) Zevenbergen
Onrechtmatigheid adalah syarat yang umum, obyektif yang berdiri sendiri,
yang biasanya ada jika suatu perbuatan memenuhi rumusan delik dalam undang-undang,
tetapi mengenai hal itu harus diselidiki untuk tiap-tiap kejadian yang
kongkrit, apakah yang diharapkan oleh ketertiban hukum. Dalam hal ada keraguan
mengenai sifat melawan hukum maka tidak boleh ada penjatuhan pidana.
e) Van
Hattum
Dengan adanya keputusan Hoge Raad tentang dokter hewan Huizen itu, ia
katakan : dengan itu menurut hemat saya (mer van Hattum) telah diterima ajaran
sifat melawan hukum yang materiil oleh Hoge Raad dan telah dipecahkan persoalan
mer azas-azas yang boleh dikatakan benar dalam ajaran “penentuan hukum” dewasa
ini (in de hedendaagse leer Her rechtsvir onbetwist).
Persaksian terhadap sifat melawan hukum yang materiil itu harus
dilakukan secara hati-hati, dan istimewa hakim harus membuka diri pada
peristiwa-peristiwa yang kongkrit. Misal abortus protus (ps. 348 KUHP) bisa
tidak melanggar hukum berdasarkan petunjuk eugenetisch atau sosial. (Eugenetiek
adalah ajaran yang mempelajari perbaikan ras / keturunan).
Kesimpulan
mengenai persoalan melawan hukumnya perbuatan, bila suatu perbuatan itu
memenuhi rumusan delik, maka itu menjadikan tanda / indikasi bahwa perbuatan
itu bersifat melawan hukum. Akan tetapi sifat itu hapus apabila diterobos
dengan adanya alat pembenar (rechtvaardigingsgrond). Bagi mereka yang menganut
ajaran sifat melawan hukum yang formil alasan pembenar itu hanya boleh diambil
dan hukum yang tertulis, sedang penganut ajaran sifat melawan hukum yang
materiil alasan itu boleh diambil dan luar hukum yang tertulis.
Berkaitan
dengan hukum tertulis maka hakim dalam perkara kongkrit yang sedang dihadapi
harus mempertimbangkan :
a). Apabila
ada persoalan mengenai hukum yang tidak tertulis yang bertentangan dengan hukum
yang tertulis, maka perlu dipertimbangkan betul-betul sampai dimanakah hukum
tak tertulis itu dapat menyisihkan peraturan yang tertulis, yang dibuat dengan
sah. Benarkah yang dipandang adil oleh suatu golongan dalam masyarakat biasa,
juga dipandang adil / benar oleh seluruh masyarakat pada umumnya.
b). Apabila
ada persoalan mengenai hukum yang tidak tertulis yang bertentangan dengan hukum
yang tertulis, maka perlu dipertimbangkan betul-betul sampai dimanakah hukum
tak tertulis itu dapat menghapuskan kekuatan berlakunya peraturan yang tertulis
dsb.
c). Sampai
dimanakah rasa keadilan dan keyakinan masyarakat dapat menyisihkan peraturan
yang tertulis, yang dibuat dengan sah.
Ini
adalah beban yang berat bagi hakim, sebab tiap-tiap keputusan harus memuat
alasan yang mendasari keputusan itu. Maka hakim harus benar-benar mengetahui
bagaimanakah keadaan masyarakat lebih-lebih keadaan masyarakat Indonesia yang
dinamis yang bergerak menuju suatu masyarakat yang dicita-citakan, ialah
masyarakat Pancasila mata, pikiran dan perasaan hakim harus tajam untuk dapat
menangkap apa yang sedang terjadi dalam
masyarakat, agar supaya putusannya tidak kedengaran sumbang. Hakim dengan
seluruh kepribadiannya harus bertanggung jawab atas kebenaran keputusannya,
baik secara formil maupun secara materiil.
Mengenai
pengertian melawan hukum yang materiil itu perlu dibedakan :
- dalam
fungsinya yang negatif
Ajaran
sifat melawan hukum yang materiil dalam fungsinya yang negatif mengakui
kemungkinan adanya hal-hal yang ada di luar undang-undang melawan hukumnya
perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang, jadi hal tersebut sebagai alasan
penghapus sifat melawan hukum.
- dalam
fungsinya yang positif
Pengertian
sifat melawan hukum yang materiil dalam fungsinya yang positif menganggap
sesuatu perbuatan tetap sebagai sesuatu delik, meskipun tidak nyata diancam
dengan pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau
ukuran-ukuran lain yang ada di luar undang-undang. Jadi disini diakui hukum
yang tak tertulis sebagai sumber hukum yang positif.
Kalau
Seminar Hukum Nasional tersebut di atas menganut ajaran sifat melawan hukum
yang materiil tentunya hal tersebut dalam fungsinya yang negatif. Ini adalah
konsekwensi dari diterimanya azas legalitas untuk KUHP. Nasional nanti dan
masih berlakunya KUHP yang sekarang ini dimana juga masih tercantum azas
seperti tersebut dalam pasal 1. Suatu negara yang mengakui azas nullum delictum
dalam arti yang sebenarnya tidak mungkin menganut ajaran sifat melawan hukum
yang materiil dalam fungsinya yang positif. Misal A membunuh B dengan alasan
bahwa B telah membunuh C kakak dari A. Memang di daerah yang bersangkutan ada
anggapan bahwa hutang nyawa harus disaur dengan nyawa.
C. Pembuktian Unsur Sifat
Melawan Hukum
Unsur
sifat melawan hukum itu ada dalam rumusan delik :
1. ada
yang tercantum dengan tegas, maka dalam hal ini adanya unsur tersebut harus
dibuktikan
2. ada
pula yang tidak tercantum. Terhadap delik-delik semacam itu ada perbedaan paham
:
a. Jika
unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi yang positif untuk sesuatu
delik (artinya ada delik kalau perbuatan itu bersifat melawan hukum), maka
harus dibuktikan. Sifat melawan hukum disini sebagai unsur konstitutif.
b. Jika
unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi yang negatif (artinya :
tidak ada unsur sifat melawan hukum pada perbuatan merupakan pengecualian untuk
adanya suatu delik), maka tidak perlu dibuktikan.
Yang
menganggap sifat melawan hukum itu mempunyai fungsi yang positif (merupakan
unsur konstitutif) a.l. van Hamel dan Zevenbergen. Yang menganggap sifat
melawan hukum mempunyai fungsi yang negatif adalah Simons. Pendapat Simons,
“ajaran sifat melawan hukum untuk hukum pidana pada umumnya hanyalah mempunyai
hubungan dengan pertanyaan apakah ada pengecualian yang menyebabkan hapusnya
sifat melawan hukum”.
Prof.
Muljatno yang meskipun menganggap unsur sifat melawan hukum adalah syarat mutlak
yang tak dapat ditinggalkan”, namun berpendirian, bahwa itu tidak berarti bahwa
dalam lapangan procesueel (acara pemeriksaan perkara) sifat itu harus
dibebankan pembuktiannya kepada penuntut umum. Beliau setuju, jika tak disebut
dalam rumusan delik, unsur dianggap dengan diam-diam ada, kecuali jika
dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa, karena pada umumnya dengan mencocoki
rumusan undang-undang sifat melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata pula.
Hazewinkel-Suringa memandang sifat melawan hukum hanya sebagai tanda ciri dari
tindak pidana.
D. Putatif Delik
Dalam
pembicaraan unsur sifat melawan hukum ini ada delik disebut wahn delict atau
putativ delict. Ini terjadi jika seorang mengira telah melakukan delict, padahal perbuatannya itu sama
sekali bukan suatu delik, sebab perbuatannya itu tidak bersifat melawan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar